Pemerintah Temukan Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar, Kemendag Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendag Budi Santoso saat ekspose pengawasan impor ilegal di Kemendag, Rabu (6/8/2025). Pemerintah serius berantas barang ilegal.

Mendag Budi Santoso saat ekspose pengawasan impor ilegal di Kemendag, Rabu (6/8/2025). Pemerintah serius berantas barang ilegal.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya buka suara terkait maraknya impor ilegal di Indonesia. Dari hasil pengawasan selama Januari hingga Juli 2025, Kementerian Perdagangan menemukan komoditas impor senilai Rp26.475.943.555 yang tak sesuai aturan alias ilegal.

Pengawasan dilakukan Direktorat Tertib Niaga bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pemerintah menggandeng Polri, Kemenperin, Kemenkeu, dan BPOM dalam operasi gabungan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus memperketat pengawasan. Tak hanya itu, barang-barang ilegal ini tidak hanya merusak industri dalam negeri, tapi juga membahayakan konsumen karena tak memenuhi standar Indonesia,” tegas Mendag Budi Santoso saat Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor, Rabu (6/8/2025) di kantor Kemendag.

Barang-barang ilegal ini didominasi produk dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Pemerintah memeriksa 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha. Petugas menyatakan 118 dokumen dari 52 pelaku usaha menyalahi aturan.

Baca Juga :  Bandung Geger, 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Diamankan

Jenis pelanggaran meliputi ketiadaan dokumen wajib seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin UTTP, dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI.

Barang ilegal itu termasuk ban, bahan kimia, elektronik, makanan-minuman, obat tradisional, tekstil, keramik, hingga alat ukur.

Akibatnya, 14 pelaku usaha diganjar surat peringatan, 18 pelaku wajib menarik dan memusnahkan barang, 2 pelaku dibekukan akses kepabeanannya, dan sisanya masih diperiksa.

“Program pengawasan ini jadi bagian penting dari pengamanan pasar dalam negeri. Kami ingin lindungi UMKM, industri lokal, dan konsumen dari serbuan barang ilegal,” kata Mendag Budi.

Baca Juga :  Naik 250%! Mensesneg Bongkar Fakta Kenaikan PBB di Pati

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, tindakan Kemendag mengacu pada Peraturan Mendag No. 51 Tahun 2020 tentang post-border.

Petugas memusnahkan barang ilegal setelah mengklarifikasi pelaku usaha dan menyiapkan lokasi pemusnahan.

“Sementara itu, sebagian besar pelanggar merupakan pemain baru. Kalau mereka melanggar lagi, kami langsung cabut izinnya,” tegasnya.

DPR RI turut memberi dukungan. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menyatakan apresiasinya. “Kami banyak terima aduan soal barang ilegal. Kemendag cepat tanggap dan kinerjanya bagus,ujarnya.

Senada, BPOM melalui Direktur Penyidikan Obat dan Makanan Partomo Iriananto menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyaring barang yang masuk. “Semua barang impor wajib dokumen lengkap. Ini demi perlindungan konsumen,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji
Panglima TNI Agus Subiyanto Pimpin Istighosah di Monas, Perkuat Persatuan dan Spiritualitas Bangsa
Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan
BEM SI Tunda Demo Jakarta Hari Ini, Lanjut Selasa 2 September 2025
DPR Usulkan Penurunan PPN dari 11% ke 10% untuk Ringankan Beban Masyarakat
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Setelah Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol, DPR Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunjungan Luar Negeri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 18:01 WIB

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Senin, 1 September 2025 - 14:00 WIB

Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan

Senin, 1 September 2025 - 09:26 WIB

BEM SI Tunda Demo Jakarta Hari Ini, Lanjut Selasa 2 September 2025

Senin, 1 September 2025 - 08:58 WIB

DPR Usulkan Penurunan PPN dari 11% ke 10% untuk Ringankan Beban Masyarakat

Senin, 1 September 2025 - 08:43 WIB

KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

NASIONAL

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Senin, 1 Sep 2025 - 18:01 WIB