JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, tarif gratis untuk transportasi umum tidak hanya diberikan ke ASN, tapi juga ke berbagai kelompok masyarakat lainnya. Total ada 15 golongan yang berhak naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa bayar!
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang mengubah Pergub No. 160 Tahun 2016 tentang layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bonus untuk pegawai negeri, melainkan bentuk keberpihakan nyata Pemprov terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan warga yang turut membangun kota.
“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang terintegrasi dan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Dorong Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi
Syafrin juga menyebut, program tarif nol rupiah ini bagian dari strategi besar Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Dengan memberikan akses gratis, Pemprov berharap warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
“Tujuannya agar mobilitas kota makin efisien, ramah lingkungan, dan inklusif,” tegasnya.
Pemprov optimistis, dukungan masyarakat akan mempercepat transformasi transportasi menuju Jakarta yang lebih layak huni dan berdaya saing.
Ini 15 Golongan yang Berhak Naik Transportasi Publik Gratis:
- PNS Pemprov DKI Jakarta & Pensiunan
- Tenaga Kontrak Pemprov DKI
- Siswa Penerima KJP Plus
- Karyawan bergaji setara UMP via Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin di Jabodetabek
- Anggota TNI/Polri
- Veteran RI
- Penyandang Disabilitas
- Lansia (di atas 60 tahun)
- Pengurus Rumah Ibadah
- Pendidik PAUD
- Jumantik (Juru Pemantau Jentik)
- Tim Penggerak PKK (red)