JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polisi dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras oplosan dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group. Satgas Pangan melakukan menggerebek di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak cuma beras, polisi juga angkut mesin produksi dan tumpukan dokumen.
Menurut Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan dilakukan usai pihaknya mencium aroma busuk praktik dagang curang.
“Kita sita 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dengan merek Sania, Sovia, Siip, dan Fortune,” kata Helfi, Selasa (5/8/2025).
Beras Oplosan, Mutu Zonk
Penyidik menggandeng Balai Besar Kementan untuk uji lab. Hasilnya, komposisi beras jauh dari standar SNI Beras Premium No. 6128-2020.
Helfi menegaskan, beras itu tidak memenuhi mutu premium, tapi mereka tetap mengemas dan menjualnya seolah-olah berkualitas top.
“Beras ini nggak lolos mutu premium, Tapi dikemas dan dijual seolah-olah kualitas top,” tegas Helfi.
Tiga Bos PT PIM Masuk Daftar Tersangka
Bareskrim menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka:
S (Presdir)
AI (Kepala Pabrik)
DO (Kepala Quality Control)
Modusnya, mereka ngoplos beras biasa jadi seolah premium lalu dijual pakai merek terkenal.
PT Food Station Juga Kecipratan
Tak hanya PT PIM, sebelumnya polisi juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station:
KG (Dirut)
RL (Direktur Operasional)
RP (Kepala Seksi QC)
Ancaman Berat: 20 Tahun Bui, Denda Miliaran
Para pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar!
“Jangan main-main dengan urusan perut rakyat. Kita kejar terus pelaku kejahatan pangan!” tutup Brigjen Helfi.(red)