JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat angkat bicara soal viralnya foto seorang perempuan bersama bayinya yang tertidur di ruang pemeriksaan polisi. Imbasnya, warganet langsung heboh karena menilai perlakuan polisi terhadap tersangka tak manusiawi.
Nyatanya, foto tersebut diambil setelah pemeriksaan selesai, bukan saat proses hukum berlangsung. Rina Rismala Soetarya, tersangka dalam kasus ini, menenangkan bayinya yang menangis di sofa ruang perwira Satreskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Datang Bersama Suami dan Bayinya
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., tersangka datang bersama suami dan membawa bayi mereka. Sekitar pukul 22.00 WIB, sang suami menjemput dan membawa pulang bayi itu.
“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan, apalagi menyangkut anak. Tapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” tegas AKBP Roby.
Tersangka Pakai Uang Hasil Tipu Rp420 Juta Buat Beli Emas, Mobil, dan Cicilan Rumah
Kasus ini bermula dari laporan warga Papua Tengah, AS, yang mentransfer uang Rp420 juta kepada tersangka untuk membeli dua unit Toyota Hilux bekas. Namun setelah transfer, mobil tak kunjung datang. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan.
Tak hanya itu, Rina sempat berdalih telah mentransfer dana pengembalian. Korban sudah mengecek rekeningnya, tapi tidak menemukan satu rupiah pun dana yang masuk.
Rincian Penggunaan Uang oleh Tersangka
Penyelidikan polisi mengungkap, tersangka memang tidak berniat mengirim mobil, melainkan langsung menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi, seperti:
Perawatan rumah: Rp6,5 juta
Cicilan mobil: Rp10 juta
DP mobil Ertiga: Rp50 juta
Beli HP: Rp24,5 juta
DP Hilux (atas nama orang lain): Rp10 juta
Pembelian mobil Hilux (orang lain): Rp235 juta
Beli emas: Rp30,169 juta
Angsuran rumah: Rp15 juta
Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap.
Polisi akhirnya menahan Rina karena kerap pindah alamat dan sulit dilacak. Langkah ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri dan menghambat proses hukum.
AKBP Roby menyebut, penyidik sudah membuka opsi restorative justice antara pelapor dan tersangka. Tapi sampai saat ini, belum ada titik temu atau itikad baik dari kedua belah pihak. “Kami terbuka pada penyelesaian damai,” jelasnya.
Polres Jakpus Imbau Warganet Tak Termakan Hoaks
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi dari potongan foto dan narasi sepihak di media sosial.
“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi masyarakat juga harus bijak. Jangan sampai penegakan hukum terganggu oleh opini yang tak berdasar,” tegas AKBP Roby.
Polisi Jamin Proses Hukum Tetap Manusiawi
Polres memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Namun demikian, Polisi tetap menghormati hak tersangka, namun mereka juga wajib memenuhi hak korban untuk mendapatkan keadilan. (red)