Viral Ibu dan Bayi Tidur di Ruang Polisi, Polres Jakpus: Tersangka Kasus Penipuan Rp420 Juta

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rina Rismala Soetarya bersama bayinya saat berada di ruang Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. (Dok. Polres Jakpus)

Tersangka Rina Rismala Soetarya bersama bayinya saat berada di ruang Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. (Dok. Polres Jakpus)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Polres Metro Jakarta Pusat angkat bicara soal viralnya foto seorang perempuan bersama bayinya yang tertidur di ruang pemeriksaan polisi. Imbasnya, warganet langsung heboh karena menilai perlakuan polisi terhadap tersangka tak manusiawi.

Nyatanya, foto tersebut diambil setelah pemeriksaan selesai, bukan saat proses hukum berlangsung. Rina Rismala Soetarya, tersangka dalam kasus ini, menenangkan bayinya yang menangis di sofa ruang perwira Satreskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Datang Bersama Suami dan Bayinya

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., tersangka datang bersama suami dan membawa bayi mereka. Sekitar pukul 22.00 WIB, sang suami menjemput dan membawa pulang bayi itu.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan, apalagi menyangkut anak. Tapi proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” tegas AKBP Roby.

Tersangka Pakai Uang Hasil Tipu Rp420 Juta Buat Beli Emas, Mobil, dan Cicilan Rumah

Baca Juga :  Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dari Kasus Sertifikat K3 untuk Renovasi Rumah

Kasus ini bermula dari laporan warga Papua Tengah, AS, yang mentransfer uang Rp420 juta kepada tersangka untuk membeli dua unit Toyota Hilux bekas. Namun setelah transfer, mobil tak kunjung datang. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan.

Tak hanya itu, Rina sempat berdalih telah mentransfer dana pengembalian. Korban sudah mengecek rekeningnya, tapi tidak menemukan satu rupiah pun dana yang masuk.

Rincian Penggunaan Uang oleh Tersangka

Penyelidikan polisi mengungkap, tersangka memang tidak berniat mengirim mobil, melainkan langsung menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi, seperti:

Perawatan rumah: Rp6,5 juta

Cicilan mobil: Rp10 juta

DP mobil Ertiga: Rp50 juta

Beli HP: Rp24,5 juta

DP Hilux (atas nama orang lain): Rp10 juta

Pembelian mobil Hilux (orang lain): Rp235 juta

Beli emas: Rp30,169 juta

Angsuran rumah: Rp15 juta

Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap.

Polisi akhirnya menahan Rina karena kerap pindah alamat dan sulit dilacak. Langkah ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri dan menghambat proses hukum.

Baca Juga :  Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

AKBP Roby menyebut, penyidik sudah membuka opsi restorative justice antara pelapor dan tersangkaTapi sampai saat ini, belum ada titik temu atau itikad baik dari kedua belah pihak“Kami terbuka pada penyelesaian damai,” jelasnya.

Polres Jakpus Imbau Warganet Tak Termakan Hoaks

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi dari potongan foto dan narasi sepihak di media sosial.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi masyarakat juga harus bijak. Jangan sampai penegakan hukum terganggu oleh opini yang tak berdasar,” tegas AKBP Roby.

Polisi Jamin Proses Hukum Tetap Manusiawi

Polres memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Namun demikian, Polisi tetap menghormati hak tersangka, namun mereka juga wajib memenuhi hak korban untuk mendapatkan keadilan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap
Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita
Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan
4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Pasien Korban Demo DPR/MPR di RS Bhayangkara
Kecelakaan Maut di Tol JORR Jatiasih: Sopir Light Truck Tewas Tertabrak Tronton
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WIB

4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok

Berita Terbaru