BANTEN, ONLINEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap aksi warga yang nekat mengibarkan bendera bajak laut One Piece saat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Polisi menilai aksi itu provokatif dan mencoreng makna kemerdekaan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki angkat suara dan mengingatkan masyarakat agar menjunjung tinggi simbol negara. Ia menegaskan, hanya bendera Merah Putih yang layak berkibar saat peringatan Hari Kemerdekaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada yang terbukti melanggar dan tidak mengibarkan Merah Putih, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Hengki di Tangerang, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyebut pengibaran bendera bajak laut seperti Jolly Roger One Piece sebagai tindakan tidak pantas, terutama saat momen sakral kenegaraan. Ia juga menilai aksi itu bisa memicu polemik dan melecehkan perjuangan para pahlawan.
“Kita harus bersyukur atas perjuangan para pendahulu yang mempertahankan kemerdekaan dengan jiwa dan raga,” ujarnya.
Hengki mengimbau seluruh warga di Banten agar menunjukkan nasionalisme sejati dengan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.
“Harapannya semua warga mengibarkan Merah Putih, bukan bendera fiksi,” kata Hengki.
Tak Ada Bendera One Piece di Banten
Wakapolda memastikan, hingga saat ini situasi keamanan di wilayah hukum Polda Banten tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan belum ditemukan warga yang nekat mengibarkan bendera bajak laut tersebut.
“Di Banten tidak ada (pengibaran bendera One Piece). Semua warga mengibarkan Merah Putih,” katanya.
Publik ramai memperbincangkan isu pengibaran bendera bajak laut dari serial One Piece menjelang HUT ke-80 RI. Sejumlah laporan menyebut ada masyarakat yang justru lebih antusias mencari bendera bajak laut ketimbang bendera Merah Putih.
Padahal, One Piece adalah manga Jepang karya Eiichiro Oda yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy dan kru bajak lautnya.
Di satu sisi, masyarakat mungkin mempopulerkan simbol bajak laut sebagai lambang impian dan kebebasan, namun di sisi lain, pemerintah tetap tak layak menggunakannya dalam upacara kenegaraan.
“Simbol bajak laut sebagai lambang impian dan kebebasan, namun pemerintah tetap tak layak menggunakannya dalam upacara kenegaraan,” katanya.
Ekspresi Tidak Melampaui Batas
Sementara itu, Polda Banten mengingatkan bahwa ekspresi kecintaan terhadap budaya pop seharusnya tidak melampaui batas norma sosial dan hukum, terlebih dalam momen nasional seperti Hari Kemerdekaan. (red)