Insentif Guru Honorer 2025 Cair Mulai Agustus, Simak Syarat dan Cara Cek di Info GTK

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menyalurkan insentif Rp2,1 juta bagi 341.248 guru honorer mulai Agustus 2025

Pemerintah menyalurkan insentif Rp2,1 juta bagi 341.248 guru honorer mulai Agustus 2025

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek memastikan akan menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.

Tahun ini, pemerintah menetapkan 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan sebagai penerima bantuan, naik drastis dari 67 ribu tahun lalu.

Puslapdik Verifikasi Data Guru Lewat Dapodik

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puslapdik menyinkronkan data melalui Dapodik lalu menyalurkan insentif kepada guru. Tim verifikasi Ditjen GTK turut memvalidasi data tersebut.

“Kami melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik bersama Ditjen GTK,” jelas Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

Syarat Baru: Tanpa Masa Kerja Minimal

Tahun ini, Puslapdik menghapus syarat masa kerja minimal 17 tahun yang sebelumnya diberlakukan. Kini, guru non-ASN tetap bisa menerima insentif selama:

Baca Juga :  Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana Hari Ini

Tidak menjadi peserta bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Besaran Bantuan Berubah: Rp2,1 Juta per Tahun

Pemerintah menetapkan insentif 2025 sebesar Rp2,1 juta per tahun dan menyalurkannya sekaligus, berbeda dari tahun sebelumnya yang memberikan Rp3,6 juta dalam dua tahap per semester.

Pencairan Lewat Rekening Khusus

Penerima insentif wajib membuka rekening baru khusus pencairan. Penerima insentif harus mengaktifkan rekening selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026.

Ketentuan Tambahan untuk Guru PAUD

Bagi guru non-ASN jenjang PAUD, Puslapdik menetapkan ketentuan sebagai berikut:

Masa kerja minimal 13 tahun.

Ijazah minimal SMA/SMK sederajat.

Baca Juga :  Sumut Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa

Terdaftar di Dapodik dan berada di bawah binaan dinas pendidikan.

Pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun secara sekaligus.

Cek Status Penerima Insentif di Info GTK

Guru non-ASN dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman Info GTK:

Akses situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Login dengan akun PTK Dapodik sekolah.

Masuk ke menu Status Tunjangan, lalu periksa keterangan penerima insentif.

Unduh dokumen penting seperti SK dan SPTJM jika tersedia.

Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank.

Jika tidak dapat login, guru bisa mengecek data melalui portal Dapodik:

Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id

Sekolah: https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id

Pengawas/Penilik: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Karena itu, Puslapdik mengimbau guru non-ASN segera memverifikasi dan melengkapi data agar pencairan insentif berjalan lancar sesuai jadwal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan
7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis
Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin
Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi
Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati
KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:05 WIB

7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Ops Damai Cartenz Papua Bangun Komunikasi Humanis Lewat Patroli Rutin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Berita Terbaru