Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

Dalam menjalankan modus operandinya, perusahaan memproduksi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf,umat (1/8/2025).

Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Investigasi Kemenpan:

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras, ditemukan 232 sampel tidak sesuai dengan label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 577 Gram Sabu di Kaleng Mister Potato

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern.

Kementerian Pertanian menguji sampel beras dari PT FS dan hasilnya menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ancaman Hukum:

Tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polri menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras dan memastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera.(red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di GBK
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembajakan Siaran Nex Parabola
Kekerasan OTK di Puncak Jaya: Korban Luka Parah Akibat Senjata Tajam
Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ilmu, Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Polsek Tambora Ungkap Modus Pelaku Eksploitasi Gadis 17 Tahun Selama 4 Bulan
Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 577 Gram Sabu di Kaleng Mister Potato
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembajakan Siaran Nex Parabola

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kekerasan OTK di Puncak Jaya: Korban Luka Parah Akibat Senjata Tajam

Berita Terbaru

Polisi sampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga

MEGAPOLITAN

Dukungan Masyarakat Kian Masif, KNPI Apresiasi Kinerja Polri

Sabtu, 2 Agu 2025 - 17:41 WIB