Polsek Tambora Ungkap Modus Pelaku Eksploitasi Gadis 17 Tahun Selama 4 Bulan

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi meringkus SB (34) yang nekad membawa kabur anak perempuan dibawah umur

Polisi meringkus SB (34) yang nekad membawa kabur anak perempuan dibawah umur

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polsek Tambora meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun sebut bunga (bukan nama asli).

Tak hanya melarikan korban, SB melakukan hubungan intim tidak pantas dengan korban di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara, menjelaskan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” ujar Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Sudrajat menjelaskan, Kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.

Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.

Baca Juga :  Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ilmu, Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Kanit Reskrim Polsek Tambora, Akp Sudrajat Djumantara
Kanit Reskrim Polsek Tambora, Akp Sudrajat Djumantara

Dalam pemeriksaan, SB dan korban telah berhubungan intim sejak April 2025, setelah mengenal selama 4 bulan dengan janji pernikahan.

“Pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku,” kata Sudrajat.

Pelaku terancam hukuman 3 hingga 12 tahun penjara, dikenakan Pasal 332 dan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Suporter di GBK
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembajakan Siaran Nex Parabola
Kekerasan OTK di Puncak Jaya: Korban Luka Parah Akibat Senjata Tajam
Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ilmu, Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 577 Gram Sabu di Kaleng Mister Potato
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Produksi Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembajakan Siaran Nex Parabola

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kekerasan OTK di Puncak Jaya: Korban Luka Parah Akibat Senjata Tajam

Berita Terbaru

Polisi sampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga

MEGAPOLITAN

Dukungan Masyarakat Kian Masif, KNPI Apresiasi Kinerja Polri

Sabtu, 2 Agu 2025 - 17:41 WIB