JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polsek Tambora meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun sebut bunga (bukan nama asli).
Tak hanya melarikan korban, SB melakukan hubungan intim tidak pantas dengan korban di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara, menjelaskan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” ujar Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Sudrajat menjelaskan, Kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.
Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban telah berhubungan intim sejak April 2025, setelah mengenal selama 4 bulan dengan janji pernikahan.
“Pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku,” kata Sudrajat.
Pelaku terancam hukuman 3 hingga 12 tahun penjara, dikenakan Pasal 332 dan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak. (red)