JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN Triwulan III (Juli-September) 2025 masih sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025. Artinya, tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan.
Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
– Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
– Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
– Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif Listrik per kWh untuk Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
– Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
– Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Cara Menghitung Besaran kWh Pembelian Token Listrik
Besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik dapat dihitung dengan rumus: harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Contoh: Pembelian token listrik Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA dan PPJ 3 persen akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Perbedaan Tarif Pembelian Token Listrik
Terdapat perbedaan tarif untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce, karena ada tambahan biaya layanan atau admin. Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing. Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama. (red)