JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur bermodus Open BO (Booking Order) yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku berinisial AN (40) yang kembali menjalankan aksi bejatnya meski sedang menjalani hukuman penjara 9 tahun atas kasus serupa.
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Unit 2 Subdit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di platform media sosial X (Twitter).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat melakukan patroli siber, tim menemukan kembali aktivitas grup Telegram berisi praktik Open BO pelajar Jakarta dengan tautan t.me/pretty1185. Grup tersebut teridentifikasi kembali aktif setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023,” ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Herman, keberadaan grup Telegram tersebut terendus kembali setelah tim penyidik menemukan screenshot grup di ponsel Pretty Puspitasari, salah satu tersangka yang sebelumnya diamankan, yang diduga memiliki nama asli Asep Nurmansyah.
Modus Operandi: Kendalikan Open BO dari Balik Penjara

Meski telah menjalani hukuman selama 6 tahun, AN kembali menjalankan bisnis haramnya dari dalam LP dengan modus membuat grup Telegram bertema Open BO pelajar Jakarta.
Dalam grup tersebut, ia merekrut anak-anak di bawah umur sebagai ‘talent’ untuk melayani pelanggan yang memesan jasa prostitusi.
“AN berkomunikasi langsung dengan para talent dan juga dengan pelanggan yang membutuhkan jasa. Ia menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pelanggan dengan tarif tertentu,” jelas Herman.
Untuk membongkar jaringan ini, tim siber melakukan operasi penjebakan (trap) dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Polisi memesan dua anak di bawah umur dengan tarif Rp1.500.000 per anak.
Setelah melakukan transfer uang muka (DP) ke rekening AN, sisa pembayaran dilakukan secara tunai kepada dua anak berinisial CG (16) dan AB (16) saat pertemuan berlangsung.
Eksploitasi Anak dan Latar Belakang Korban
Hasil penyidikan mengungkap bahwa AN telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023. Anak-anak tersebut biasanya melayani 1 hingga 2 pelanggan setiap minggu.
Dari setiap transaksi, korban hanya menerima 50 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan.
“Korban-korban ini umumnya berasal dari keluarga broken home, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pelaku untuk dijadikan pekerja seks komersial,” kata Herman.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana berat, antara lain:
- Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 4 Jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.
- Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, hingga memungkinkan narapidana mengendalikan praktik prostitusi daring dari balik penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan memberantas segala bentuk eksploitasi anak di bawah umur, terutama yang melibatkan teknologi digital dan media sosial.
