JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, tujuh oknum Brimob terbukti melanggar kode etik dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Seluruhnya kini menjalani penempatan khusus di Divpropam Polri. “7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, ketujuh anggota Brimob itu menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. “Mulai hari ini, kami lakukan Patsus di Divpropam Polri terhadap 7 orang terduga pelanggar,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun identitas mereka yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan. Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar ojek online dan masyarakat luas.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saya sudah instruksikan Kadiv Propam untuk menindaklanjuti,” ujar Kapolri usai menemui keluarga korban di RSCM, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (red)