JAKARTA – Komnas HAM menegaskan adanya pembatasan informasi dan penggunaan media sosial yang dilakukan aparat kepolisian serta pemerintah saat aksi demonstrasi di DPR RI.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengungkap polisi dan pemerintah terlibat dalam pembatasan akses informasi, termasuk pemantauan akun media sosial yang menyiarkan langsung jalannya unjuk rasa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia menambahkan, salah satu bentuk pembatasan dilakukan Polda Metro Jaya yang berniat memantau akun-akun siaran langsung. Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta juga mengimbau agar media tidak menayangkan konten kekerasan secara berlebihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komnas HAM memandang masyarakat berhak menerima informasi terkait situasi yang terjadi. Imbauan semacam itu justru membatasi hak atas informasi,” tegas Putu dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).
Komnas HAM menilai, pembatasan informasi maupun penyampaian pendapat di muka umum seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dan tujuan yang sah. Selain itu, lembaga tersebut juga menemukan fakta bahwa ratusan pengunjuk rasa ditangkap polisi sejak 25 hingga 28 Agustus 2025.
Putu merinci, polisi menangkap 351 orang dalam aksi 25 Agustus 2025. Sementara itu, pada 28 Agustus 2025 jumlahnya meningkat hingga 600 orang.
Ojol tewas dalam demo 28 Agustus
Tragedi juga terjadi saat demonstrasi 28 Agustus 2025. Seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob. Rekaman amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil rantis bertuliskan Brimob melaju kencang saat massa berlarian, lalu melindas korban yang berusaha menyelamatkan diri.
Insiden itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf dan menyesali tragedi tersebut.
“Saya menyesali peristiwa ini dan memohon maaf sedalam-dalamnya,” ucap Kapolri. Ia pun memerintahkan Divisi Propam Polri menindaklanjuti kasus ini secara serius. (red)