Kantor Imigrasi Bekasi Tangkap 7 WNA Modus Investasi Fiktif, Ancaman Hukuman 5 Tahun

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. (Dok-Istimewa)

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. (Dok-Istimewa)

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus investasi fiktif. Ketujuh WNA tersebut berasal dari tiga warga Yaman, dua warga India, satu warga Bangladesh, dan satu warga Nepal.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, modus operandi para pelaku melibatkan oknum yang mencatatkan nominal investasi dalam akte pendirian perusahaan sebesar Rp 5-10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang menjalani kegiatan mencurigakan di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengawas Imigrasi langsung menggelar operasi dan menjaring ketujuh WNA karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh WNA itu tidak benar-benar berinvestasi. Sebaliknya, mereka tinggal di Indonesia untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. “Mereka malah mencari pekerjaan dan mengganggu kesempatan kerja warga negara Indonesia,” ujar Akbar.

Baca Juga :  Daftar Sekarang! Pemprov DKI Jakarta Cari 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Selain itu, para WNA tersebut juga bertujuan memperoleh riwayat visa yang baik sebagai investor agar mempermudah pengajuan visa ke negara lain, seperti Australia atau Amerika Serikat, kemudian menetap di negara lain, tambah Akbar.

Atas tindakan tersebut, petugas menjerat ketujuh WNA dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda
Polri Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Afan Kurniawan yang Tewas Tertabrak Rantis Brimob
Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas
Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta
BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melayat Keluarga Pengemudi Ojol Korban Unjuk Rasa
Komnas HAM Kecam Tindakan Brimob, Desak Kapolri Lindungi Hak Demonstran
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat 29 Agustus: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Polri Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Afan Kurniawan yang Tewas Tertabrak Rantis Brimob

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:04 WIB

BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol

Berita Terbaru

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Dok-Polri)

MEGAPOLITAN

Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:48 WIB