JAKARTA – Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas tambang ilegal di lahan seluas 4,2 juta hektare. Temuan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 15 Agustus lalu untuk menertibkan kawasan hutan dari tambang tanpa izin.
Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebutkan lahan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Satgas PKH sudah mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan tambang tanpa IPPKH,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, Satgas PKH sudah merancang operasi penertiban dan akan memulai tindakan pada 1 September 2025.
“Hari itu kami mulai operasi penertiban,” ujarnya.
Febrie menambahkan, lahan hasil penertiban akan dititipkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN sebelum diserahkan secara legal ke kementerian terkait. (red)