MEDAN – Polda Sumut bongkar jaringan narkoba antarprovinsi di sebuah apartemen di Medan. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu, ekstasi, serta happy five.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut tim menyita 10 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan 150 pil H5. Polisi juga menangkap dua tersangka, AR (19) dan IS (19), di apartemen Jalan Listrik, Medan Petisah, Kamis (21/8/2025).
Pemeriksaan awal menemukan 150 butir H5 di kantong jaket tersangka, serta satu botol berisi ekstasi cair di kamar apartemen. Dari pengakuan pelaku, polisi bergerak ke Pancur Batu, Deli Serdang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di lokasi kedua, tim menyita dua goni berisi 10 kilogram sabu dalam bungkus teh Cina dan 24 ribu ekstasi berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak,” jelas Calvijn, Selasa (26/8/2025).
Barang haram itu diduga milik LB yang kini buron. Polisi memastikan keduanya bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi dengan pasar peredaran di Medan. (red)