JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) asing terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis amfetamin.
Dua tersangka tersebut yakni Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah, asal Malaysia, dan Wei Zihao, asal China. Polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda, yaitu Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan sebuah apartemen di Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi ini berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui jalur udara. Polisi segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta untuk melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim berhasil mengamankan Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah di Bandara. Setelah pengembangan, kami menangkap Wei Zihao di Pademangan,” jelas Eko, Selasa (26/8/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 10 dus berwarna pink berisi amfetamin, satu plastik hijau bertuliskan Honey Lemon Tea, satu plastik bertuliskan Andin, serta satu koper hitam. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Labfor untuk pemeriksaan awal.
“Kasus ini masih kami kembangkan guna membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara,” tegas Eko. (red)