Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Perhotelan dan Restoran 2025

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Kepgub 722/2025 tentang insentif pajak hotel dan restoran di Balai Kota DKI, Senin (25/8/2025). (Dok-Humas DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Kepgub 722/2025 tentang insentif pajak hotel dan restoran di Balai Kota DKI, Senin (25/8/2025). (Dok-Humas DKI Jakarta)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang diteken, Senin (25/8/2025).

Pramono menegaskan insentif tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang kesinambungan usaha wajib pajak sektor perhotelan dan restoran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” ujarnya di Balai Kota.

Baca Juga :  Gubernur Jakarta Pramono Anung Luncurkan Sistem Penjaminan Digital dan Portal E-Guarantee

Insentif yang diberikan meliputi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pajak jasa perhotelan mendapat potongan 50 persen hingga September 2025.

  2. Pajak jasa perhotelan Oktober–Desember 2025 mendapat potongan 20 persen.

  3. Pajak makanan dan minuman mendapat potongan 20 persen hingga Desember 2025.

Menurut Pramono, langkah ini penting agar pelaku usaha mampu bertahan dan tetap membuka lapangan kerja. Pemprov DKI mewajibkan wajib pajak menyampaikan laporan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT.

Baca Juga :  JAK Angkat Mulia, Jembatan Unik Bisa Dibuka-Tutup di Jakarta

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku sejak penandatanganan Kepgub dan akan dievaluasi secara berkala. “Saya berharap dunia usaha di Jakarta bisa tetap bertahan karena pemerintah daerah terus memberikan dukungan fiskal,” jelasnya.

Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak Pemprov DKI mencapai 14–15 persen, lebih tinggi dari nasional. Meski kepatuhan pajak di Jakarta cukup tinggi, Pemprov tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI DKI Jakarta Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans Antisipasi Demo di Kwitang
Pemprov DKI Jakarta Bentuk Posko Krisis Center Jaga Jakarta untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda
Polri Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Afan Kurniawan yang Tewas Tertabrak Rantis Brimob
Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas
Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta
BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melayat Keluarga Pengemudi Ojol Korban Unjuk Rasa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:02 WIB

PMI DKI Jakarta Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans Antisipasi Demo di Kwitang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Posko Krisis Center Jaga Jakarta untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Polri Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Afan Kurniawan yang Tewas Tertabrak Rantis Brimob

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta

Berita Terbaru