JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang diteken, Senin (25/8/2025).
Pramono menegaskan insentif tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang kesinambungan usaha wajib pajak sektor perhotelan dan restoran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” ujarnya di Balai Kota.
Insentif yang diberikan meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Pajak jasa perhotelan mendapat potongan 50 persen hingga September 2025.
-
Pajak jasa perhotelan Oktober–Desember 2025 mendapat potongan 20 persen.
-
Pajak makanan dan minuman mendapat potongan 20 persen hingga Desember 2025.
Menurut Pramono, langkah ini penting agar pelaku usaha mampu bertahan dan tetap membuka lapangan kerja. Pemprov DKI mewajibkan wajib pajak menyampaikan laporan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku sejak penandatanganan Kepgub dan akan dievaluasi secara berkala. “Saya berharap dunia usaha di Jakarta bisa tetap bertahan karena pemerintah daerah terus memberikan dukungan fiskal,” jelasnya.
Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak Pemprov DKI mencapai 14–15 persen, lebih tinggi dari nasional. Meski kepatuhan pajak di Jakarta cukup tinggi, Pemprov tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha. (red)