JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi menangkap seorang pria berinisial AZ (21) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat tujuh kilogram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) sore pukul 17.00 WIB di depan Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, membenarkan aksi penangkapan tersebut.
“Penangkapan pertama dilakukan di depan Terminal Pulogebang terhadap AZ dengan barang bukti lima kilogram ganja,” ungkap Deny, Minggu (24/8/2025).
Dalam rekaman video yang diterima redaksi, pelaku ditangkap di tepi jalan raya. Saat itu, AZ mengendarai motor matic hitam sambil membawa paket narkotika dalam kantong plastik besar.
Saat digelandang, pelaku langsung mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan AZ di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Hasilnya, ditemukan lagi dua paket ganja seberat dua kilogram yang disembunyikan di tempat tinggalnya.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai tujuh kilogram ganja beserta sebuah ponsel milik pelaku,” jelas Deny.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Ganja
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut. Polisi tengah menelusuri jaringan peredaran ganja yang melibatkan AZ.
“Pelaku masih diperiksa intensif untuk mengungkap siapa pemasok dan kemana barang ini akan diedarkan,” tambah Deny.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di Jakarta. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas para pengedar narkotika yang merusak generasi muda. (red)