Pedagang Pulsa di Ciganjur Ditangkap Jual Tramadol dan Alprazolam Ilegal

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan menyita ratusan obat keras daftar G dari kios pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). (Dok-Istimewa)

Petugas gabungan menyita ratusan obat keras daftar G dari kios pulsa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Petugas gabungan menggerebek kios pedagang pulsa di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena menjual obat keras daftar G tanpa izin. Razia dilakukan setelah warga resah lantaran lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan berbahaya yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Dalam operasi gabungan Satpol PP, Babinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, dan tokoh masyarakat, petugas menyita ratusan obat keras, termasuk Tramadol, Alprazolam, hingga Diazepam. Pedagang berinisial PP berdalih baru berjualan obat terlarang itu bersamaan dengan pulsa, namun ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Jakarta Atur Buka-Tutup Exit Tol Cipete-Pondok Labu untuk Atasi Macet

Camat Jagakarsa Santoso menegaskan, obat daftar G yang dijual bebas sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang rentan menyalahgunakannya. “Mengonsumsi obat keras tanpa resep bisa memicu kecanduan, kerusakan organ, hingga gangguan mental,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Santoso menjelaskan, penertiban merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pedagang tersebut kini dilarang berjualan kembali dan barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi. “Ada ratusan tablet obat terlarang yang langsung kami musnahkan. Penjualnya didata dan diimbau agar tidak mengulangi,” tegasnya.

Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang disita meliputi:

  • Tramadol: 597 tablet

  • HP: 236 tablet

  • Diazepam 5 mg: 16 tablet

  • Metifenidat 10 mg: 10 tablet

  • Alprazolam 0,5 mg: 22 tablet

  • Alprazolam 1 mg: 87 tablet

  • Clonazepam 2 mg: 13 tablet

  • Lorazepam 2 mg: 16 tablet

  • Estazolam 2 mg: 14 tablet

Baca Juga :  Polisi Tangkap Empat Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

Bahaya Obat Keras Daftar G

Pakar kesehatan mengingatkan, penyalahgunaan obat keras daftar G tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, depresi, halusinasi, bahkan kematian mendadak. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor bila menemukan kios atau warung yang menjual obat keras secara ilegal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap
Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita
Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan
4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Pasien Korban Demo DPR/MPR di RS Bhayangkara
Kecelakaan Maut di Tol JORR Jatiasih: Sopir Light Truck Tewas Tertabrak Tronton
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WIB

4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok

Berita Terbaru