JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – KPK memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (MA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, Jumat (15/8/2025).
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan berlangsung di KPPN Padangsidimpuan. Selain Muryanto, KPK memanggil 12 saksi lain, termasuk pejabat Dinas PUPR, bendahara BBJN Sumut, PPK, dan pihak swasta. Proyek ini disebut “basah” karena diduga sarat korupsi berjamaah.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi rektor. Sebelumnya, publik digegerkan dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP). Pengamat pendidikan, Edi Subkhan, menegaskan skandal ini mencoreng marwah kampus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mahasiswa sulit menghormati dosennya jika pemimpin kampus terjerat korupsi,” ucap Edi. Ia menekankan pentingnya guru besar sebagai penjaga moral tertinggi.
Sejumlah mahasiswa USU menggelar demo menolak keterlibatan rektor. Namun, aparat kampus membubarkan aksi tersebut, diduga atas perintah MA.
‘Bagaimana kampus bisa jadi ruang demokrasi jika suara mahasiswa dibungkam?’ keluh seorang mahasiswa anonim.”
KPK menegaskan pemeriksaan ini baru tahap awal. Publik menunggu apakah KPK akan menetapkan Muryanto sebagai tersangka atau hanya saksi. Akibatnya, citra perguruan tinggi di tanah air semakin babak belur. (red)