JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan pemerintah berencana mengatur agar Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak harus beragama Islam melalui Peraturan Menteri (Permen). Aturan ini akan diterbitkan oleh menteri baru di Kementerian Haji, hasil substitusi Badan Penyelenggara Haji.
“Ada peraturan menteri dengan persyaratan tertentu. Nanti menteri yang akan datang yang mengatur,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/8/2025).
Bambang menjelaskan bahwa peraturan menteri lebih fleksibel, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan ketentuan sesuai kondisi lapangan tanpa harus merevisi UU. UU hanya mengatur substansi besar PPIH, sementara detail teknis diserahkan pada Permen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, rencana PPIH non-Muslim bertujuan mengatasi kekurangan SDM Muslim di daerah minoritas seperti Manado dan Papua. Namun, petugas non-Muslim hanya ditempatkan di area terbatas, seperti embarkasi. Petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.
“Kalau misalnya di minoritas, dokter atau petugas lain bisa non-Muslim. Tetapi di Mekkah dan Madinah tetap harus Muslim,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, praktik petugas haji non-Muslim sebenarnya sudah berlangsung di lapangan. Karena itu, pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang mewajibkan petugas harus beragama Islam, agar aturan lebih fleksibel.
“Sekarang DIM justru ada usulan supaya harus Muslim. Jika dipaksakan, malah menyulitkan,” tandas Bambang.
RUU Haji dan Umrah kini telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. (red)