JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel sebagai tersangka setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Saudara IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, uang tersebut berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
11 Orang Jadi Tersangka
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah OTT yang digelar pada Rabu hingga Kamis (21–22 Agustus 2025).
Berikut daftar lengkap tersangka:
-
IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
-
GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
-
SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
-
AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
-
IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wamenaker RI (2024–2029)
-
FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
-
HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Sub Koordinator
-
SUP (Supriadi) – Koordinator
-
TEM (Temurila) – pihak PT KEM Indonesia
-
MM (Miki Mahfud) – pihak PT KEM Indonesia. (red)