Menaker Yassierli Tanggapi Permintaan Kenaikan Upah Minimum 2026 di Atas 10%

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka suara soal permintaan serikat pekerja kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%. (Dok-Setpres)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka suara soal permintaan serikat pekerja kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%. (Dok-Setpres)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%.

Ia menegaskan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan final.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yassierli mengaku belum mengetahui dasar permintaan serikat pekerja untuk menaikkan UMP lebih dari 10%. Ia menegaskan, keputusan kenaikan upah akan mengikuti prosedur resmi.

Kalau terlalu cepat, kami harus kaji dulu. Namun masukan ini kami catat. Keputusan akan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujar Yassierli di Kantor Koordinator Bidang Pangan, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Kapolri Sowan ke Ponpes Al-Hamidy Pamekasan, Tegaskan Ulama Mitra Utama Jaga NKRI

Proses pembahasan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Serikat Pekerja Minta Kenaikan 8,5–10,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ia meminta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%. MK juga menegaskan, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan bagi buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.

Baca Juga :  Daftar Barang yang Dilarang Masuk ke Istana Saat HUT ke-80 RI, Warga Wajib Tahu

Prosedur Penetapan Kenaikan Upah

Said Iqbal menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan kenaikan upah dilakukan secara intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah mulai September hingga Oktober. Gubernur akan menetapkan keputusan akhir pada November 2025.

“Proses ini memastikan kenaikan upah minimum adil, sesuai regulasi, dan memperhatikan kesejahteraan pekerja,” tambah Said. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haedar Nashir: Ormas Islam Berikan Masukan Presiden Prabowo, Tegaskan Persatuan Bangsa
Kapolri Tegaskan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Hadapi Aksi Anarkis di Sejumlah Wilayah
Gedung DPRD Kota Kediri Terbakar Hebat, Lantai Atas Runtuh Akibat Unjuk Rasa
Kapolri dan TNI Siap Tindak Tegas Aksi Anarkis, Presiden Perintahkan Langkah Cepat
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kapolri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Instruksikan Tindak Tegas Demo Anarkis
Situasi Politik Memanas, Dino Patti Djalal Sarankan Prabowo Tunda Kunjungan ke China
Massa Bakar dan Jarah Gedung DPRD NTB di Mataram, Komputer hingga Kursi Raib
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Haedar Nashir: Ormas Islam Berikan Masukan Presiden Prabowo, Tegaskan Persatuan Bangsa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Hadapi Aksi Anarkis di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Gedung DPRD Kota Kediri Terbakar Hebat, Lantai Atas Runtuh Akibat Unjuk Rasa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kapolri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:10 WIB

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Instruksikan Tindak Tegas Demo Anarkis

Berita Terbaru