JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (19/8/2025). “KPK melanjutkan penggeledahan di tiga kantor asosiasi penyelenggara haji dan satu rumah milik pihak biro travel,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Budi, tim menemukan berbagai dokumen serta bukti elektronik terkait dugaan jual-beli kuota tambahan haji. Namun, ia tidak merinci lokasi pasti penyitaan barang bukti tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024.
Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan secara rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Keterangan Agen Travel Haji
Dalam penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan ini dinilai penting untuk mengungkap mekanisme distribusi kuota tambahan.
KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan penyimpangan ini hingga tuntas. (red)