JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua penyelundup narkotika jaringan internasional Malaysia–Aceh–Medan. Kedua pelaku, Faizhul (pria) dan Rahmiyana (wanita), ditangkap saat bertransaksi narkoba di Medan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan berlangsung di parkiran salah satu hotel di Jalan Sei Kapuas Nomor 6, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Peredaran gelap narkotika jenis Happy Five jaringan internasional Malaysia–Medan–Aceh berhasil kami gagalkan,” kata Eko, Rabu (20/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti 4.000 Butir Happy Five
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 4.000 butir pil Happy Five yang disimpan dalam 40 ikatan siap edar. “Barang bukti yang kami sita berjumlah 40 ikatan dengan total 4.000 butir Happy Five (H5),” tegas Eko.
Perintah dari Bos Asal Malaysia
Lebih lanjut, Eko memaparkan bahwa berdasarkan keterangan Faizhul, penyelundupan itu diperintahkan seorang bos asal Malaysia bernama Muhammad Zaifani.
Bos tersebut merupakan WNI asal Aceh yang tinggal di Malaysia. Ia meminta Faizhul membawa narkoba dari Malaysia ke Medan dengan imbalan Rp10 juta.
Sementara itu, Rahmiyana mendapat perintah langsung dari bos bernama Abang untuk menerima paket berisi Happy Five di lokasi penangkapan.
“Tersangka Rahmiyana ditugaskan untuk menerima paket narkoba tersebut di TKP,” jelas Eko. (red)