JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana dipastikan tidak menghadiri pengumuman hasil tes DNA di Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, keduanya mengutus tim kuasa hukum untuk hadir.
Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan, menegaskan kliennya tidak hadir dalam agenda tersebut. “Lisa tidak hadir, hanya kuasa hukum saja,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan kliennya sedang menjalani agenda profesional yang tidak bisa ditinggalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan sejak awal, Ridwan Kamil sudah memberi mandat penuh kepada tim hukum.
“Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional. Sejak awal, beliau sudah memandatkan kepada kami,” jelas Muslim.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu juga mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, di antaranya Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A.
Proses Tes DNA
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangani penyidikan kasus ini. Sebagai bagian dari penyidikan, tes DNA dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim forensik mengambil sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta seorang anak berinisial CA. Tim penyidik akhirnya mengumumkan hasil tes DNA pada Rabu (20/8/2025). (red)