BANDUNG, ONLINEWS.CO.ID – Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas (balpres) ilegal senilai Rp112,35 miliar. Ekspose temuan dilakukan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, sinergi ini melindungi masyarakat dan menjaga industri tekstil nasional. Mendag menegaskan, pemerintah melarang impor pakaian bekas karena dapat mengganggu UMKM dan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan konsumen.
Temuan Terbesar dari Hasil Pengawasan Gabungan
Pengawasan dilakukan di 11 lokasi berbeda pada 14–15 Agustus 2025. Pakaian bekas ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. Rinciannya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Kota Bandung: 5.130 bal, nilai Rp24,75 miliar
-
Kabupaten Bandung: 8.061 bal, nilai Rp44,2 miliar
-
Kota Cimahi: 6.200 bal, nilai Rp43,4 miliar
Mendag Busan menyebut, Ditjen PKTN bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI berhasil menemukan temuan terbesar ini. Saat ini, pihak berwenang mengamankan barang bukti untuk proses hukum.

Upaya Hukum dan Sanksi Tegas
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku impor ilegal, mulai dari teguran, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Pemerintah juga dapat menindak barang ilegal melalui reekspor, pemusnahan, atau penarikan dari distribusi.
Moga menegaskan, tim terus menelusuri importir balpres ilegal agar pihak yang bertanggung jawab menerima sanksi sesuai hukum.
Dukungan DPR dan Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah Kemendag dan berharap pemberantasan impor ilegal berjalan konsisten. “Aparat penegak hukum harus memperketat pengawasan agar industri kecil-menengah tidak dirugikan,” tegas Darmadi.
Brigjen Pol Djoko Prihadi menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas praktik impor ilegal. “Semua pelanggaran, administratif maupun pidana, akan kami ungkap,” ujar Djoko. Djoko meminta para importir ilegal untuk tidak mengulangi praktiknya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Perwakilan BIN, BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Jabar, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kemenperin, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar menghadiri ekspose ini. Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra dan Staf Ahli Bidang Tata Kelola Susy Herawaty mendampingi Mendag Busan. (red)