JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pengusaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, dan sejenisnya. Presiden Prabowo Subianto mendukung Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis yang memungkinkan pengusaha warung memperoleh sertifikat halal tanpa biaya mulai tahun ini.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal kini jauh lebih mudah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warteg, warsun, dan warung padang bisa memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Cukup daftar melalui program sertifikasi halal gratis sesuai arahan Presiden Prabowo,” ujar Haikal dalam acara Coffee Morning bersama media di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).
Berlaku Sejak Juli 2025
Program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil.
BPJPH memberlakukan aturan tersebut sejak 8 Juli 2025 dan membuka aksesnya melalui laman resmi bpjph.halal.go.id.
“Dengan regulasi baru ini, kami mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal,” tegas Haikal yang akrab disapa Babe Haikal.
Dorong Warung Tradisional Lebih Kompetitif
BPJPH menilai, sertifikasi halal dapat meningkatkan standar warung tradisional sekaligus mendongkrak daya saing di tengah gempuran restoran asing.
“Kami ingin rumah makan Nusantara mampu bersaing dengan franchise luar negeri. Dengan sertifikat halal, warung punya standar dan kualitas yang jelas,” kata Haikal.
Ia menegaskan, konsumen lebih percaya pada warung bersertifikat halal. Sertifikat halal juga memberi kepastian hukum dan membuat usaha kecil lebih mudah diterima masyarakat, terutama di Indonesia yang mayoritas Muslim.
Kriteria Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis
BPJPH menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengajukan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Beberapa di antaranya:
-
Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
-
Menggunakan bahan baku halal dan proses produksi sederhana.
-
Tidak bersinggungan dengan bahan non-halal.
-
Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
-
Memiliki maksimal satu tempat produksi dan satu outlet.
-
Produk tidak mengandung bahan berbahaya.
-
Produk hewani wajib dari sembelihan halal.
-
Jenis produk maksimal 30 nama untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya.
-
Diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Tingkatkan Kecintaan pada Kuliner Nusantara
Selain itu, Babe Haikal berharap program ini juga mendorong generasi muda mencintai kuliner lokal.
“Kami ingin anak-anak lebih memilih soto Betawi, sate, atau rendang daripada hanya makanan franchise asing,” ujarnya.
BPJPH secara berkala mengawasi Jaminan Produk Halal (JPH) untuk menjaga standar tetap konsisten. (red)