JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Kabar besar untuk dunia transportasi! Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memastikan sejumlah regulasi angkutan barang akan selesai direvisi pada akhir 2025, sebagai langkah krusial agar target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) tercapai pada 2027.
Aan menegaskan, deregulasi dan harmonisasi peraturan dilakukan agar pengawasan kendaraan ODOL lebih efektif. “Sebelum 2026, semua regulasi harus rampung tanpa kontradiksi. Uji coba pengawasan dan penindakan hukum siap dilakukan pada Juni 2026,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Salah satu fokus utama adalah aturan tarif angkutan barang, yang saat ini masih fleksibel antara perusahaan dan pengguna jasa. Aturan ini tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, menambahkan, banyak pengemudi menuntut pemerintah menetapkan batas atas dan bawah tarif angkutan barang. “Kita perlu kajian teknis dan akademis agar tarif lebih jelas dan adil,” jelas Muiz.
Tak hanya tarif, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, meninjau JBI, JBB, JBKI, JBKB, dan dimensi kendaraan. Evaluasi ini menyesuaikan perkembangan teknologi kendaraan modern.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini sangat penting untuk mengurangi pelanggaran dimensi dan muatan berlebih. “JBI harus diperbarui sesuai teknologi kendaraan dan kelas jalan. Kami sudah menyiapkan regulasi petunjuknya,” jelas Yusuf.
Sementara itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PU ikut meninjau Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi mempertimbangkan beban ekuivalen serta kualitas jalan terkini agar transportasi lebih aman dan efisien.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah optimistis pengawasan ODOL lebih ketat, tarif angkutan barang lebih adil, dan target Zero ODOL 2027 bukan sekadar wacana. (red)