JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sebelumnya menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.
KPK Tekankan Dampak Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus korupsi e-KTP menjadi pengingat serius bahwa korupsi menimbulkan kerugian besar sekaligus merusak pelayanan publik.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya agar sejarah kelam tidak terulang,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Budi menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan seluruh elemen masyarakat. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan tagline HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Pertimbangan Pembebasan Bersyarat
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan dasar pemberian pembebasan bersyarat. Ia menyebut hukuman Novanto yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Dengan pemangkasan itu, Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui usulan pembebasan bersyarat pada 10 Agustus 2025. Keputusan tersebut bersamaan dengan lebih dari 1.000 warga binaan lain yang juga memenuhi syarat administratif.
Novanto Bayar Denda dan Uang Pengganti
Lebih lanjut, Rika menegaskan Novanto sudah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. “Ia membayar Rp 43,7 miliar, termasuk sisa Rp 5,3 miliar yang diselesaikan sesuai ketetapan KPK,” ujarnya.
Vonis dan Pemangkasan Hukuman
Pada 2018, pengadilan memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Namun, pada Juni 2025, MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, MA memangkas pencabutan hak politik Novanto menjadi 2,5 tahun. (red)