JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Sebanyak 1.882 narapidana (napi) di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima remisi HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 48 napi langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa tahanan.
Sebelum penyerahan remisi, seluruh warga binaan mengikuti upacara HUT ke-80 RI di lapas. Acara berlangsung khidmat dengan melibatkan napi kasus terorisme sebagai pasukan pengibar bendera.
Meski berada di balik jeruji, semangat mereka untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI tetap membara. Para napi tampil gagah dengan pakaian Paskibraka dan mengibarkan bendera Merah Putih, menunjukkan rasa cinta tanah air yang tak pudar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Remisi sebagai Penghargaan dan Motivasi
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada napi yang berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berbenah diri ke arah yang lebih baik,” jelas Wachid.
Ia menambahkan, napi yang bebas diharapkan dapat memberikan contoh positif dan berkontribusi bagi masyarakat setelah keluar dari lapas. (red)