JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dan keluar lebih cepat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025).
Pembebasan ini dilakukan setelah Novanto memenuhi persyaratan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Pengadilan menjatuhi Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 7,3 juta atas kasus korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PK MA pada Juni 2025 mengurangi hukuman penjara menjadi 12,5 tahun dan memotong masa pencabutan hak publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Tim Pengamat Pemasyarakatan Setujui Bebas Bersyarat
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui bebas bersyarat Novanto pada 10 Agustus 2025 bersama 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat.
“Novanto berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana,” jelas Rika Aprianti, Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan.
Novanto telah membayar denda dan uang pengganti sesuai ketetapan KPK. Dari total Rp 49,05 miliar, ia menyelesaikan Rp 43,73 miliar, sehingga sisa Rp 5,31 miliar subsider 2 bulan 15 hari.
Status Baru dan Bimbingan Bapas
Setelah keluar, Novanto menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan menerima bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029.
Novanto terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun melalui kasus e-KTP. Kebebasannya menjadi sorotan publik karena terkait hukum, politik, dan masa depan jabatan publiknya. (red)