Setya Novanto Bebas Bersyarat Jelang HUT ke-80 RI, Hukuman Dikurangi MA

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat setelah memenuhi syarat Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Imigrasi Agus Andrianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025), sehari setelah Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Agus menegaskan, Novanto berhak bebas bersyarat karena telah melalui proses asesmen dan masa hukumannya sudah melebihi batas PK. “Seharusnya tanggal 25 yang lalu, dia sudah bisa mendapatkan bebas bersyarat,” kata Agus.

Selain itu, Novanto juga telah membayar denda subsidier. Putusan PK Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Keluar dari Lapas Jelang HUT RI

Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), tepat sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Padahal, awalnya Novanto seharusnya menjalani hukuman hingga 2028. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, ia resmi memenuhi syarat bebas bersyarat.

Baca Juga :  Program Gratispol Kaltim. Biaya Administrasi Perumahan Gratis untuk 1.000 Rumah Warga MBR

Masih Wajib Lapor

Meskipun bebas, Novanto tetap wajib melapor secara rutin, sesuai aturan pelaksanaan bebas bersyarat. Langkah ini memastikan proses hukum tetap berjalan meski ia sudah keluar dari lapas.

Bebasnya Novanto bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI, membuat publik dan media kembali menyoroti kasus korupsi E-KTP yang menjeratnya. Keluarnya Novanto dari lapas menjadi sorotan nasional karena terkait hukum dan politik. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji
Panglima TNI Agus Subiyanto Pimpin Istighosah di Monas, Perkuat Persatuan dan Spiritualitas Bangsa
Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan
BEM SI Tunda Demo Jakarta Hari Ini, Lanjut Selasa 2 September 2025
DPR Usulkan Penurunan PPN dari 11% ke 10% untuk Ringankan Beban Masyarakat
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Setelah Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol, DPR Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunjungan Luar Negeri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 18:01 WIB

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Senin, 1 September 2025 - 14:00 WIB

Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan

Senin, 1 September 2025 - 09:26 WIB

BEM SI Tunda Demo Jakarta Hari Ini, Lanjut Selasa 2 September 2025

Senin, 1 September 2025 - 08:58 WIB

DPR Usulkan Penurunan PPN dari 11% ke 10% untuk Ringankan Beban Masyarakat

Senin, 1 September 2025 - 08:43 WIB

KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

NASIONAL

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Senin, 1 Sep 2025 - 18:01 WIB