JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya memperluas program sekolah swasta gratis. Namun, pelaksanaan penuh masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kejelasan aturan menjadi kunci agar Pemprov dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan teknis. Menurutnya, meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), implementasi penuh tetap memerlukan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Sampai sekarang Perpres-nya belum turun, belum diatur, walaupun sudah ada keputusan MK. Bagi Jakarta sendiri, kami berharap kejelasan segera ada supaya Jakarta bisa mempersiapkan diri,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah Jalan di 40 Sekolah
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI sebenarnya sudah memulai pilot project sekolah swasta gratis di 40 sekolah. Program ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan infrastruktur, tenaga pengajar, dan mekanisme pembiayaan.
Menurutnya, pengalaman dari pilot project ini akan menjadi modal penting untuk memperluas program jika payung hukum sudah disahkan. “Kalau kemudian ada payungnya, yaitu Perpres atau PP, maka kami akan segera memperluas implementasi sekolah swasta gratis di Jakarta. Dan Jakarta mampu untuk itu,“ tegasnya.
Menunggu Keputusan Pusat
Pemprov DKI berharap pemerintah pusat dapat segera menerbitkan regulasi agar program sekolah swasta gratis dapat menjangkau lebih banyak siswa. Dengan payung hukum yang jelas, transisi dari proyek percontohan ke implementasi massal diyakini dapat berjalan lancar dan terukur.
Pemprov juga optimistis, melalui sinergi dengan sekolah-sekolah swasta dan dukungan anggaran daerah, Jakarta mampu menjadi percontohan nasional dalam pemerataan akses pendidikan gratis di luar sekolah negeri. (red)