JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Pemprov DKI Jakarta menggratiskan tiket masuk ke sejumlah tempat wisata bagi lansia, penyandang disabilitas, serta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus.
Kebijakan ini, yang berlaku khusus untuk warga Jakarta, tertuang dalam Peraturan Gubernur yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada Kamis (14/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat meninjau Kolong Tol Slipi, Pramono menegaskan pihaknya ingin memastikan semua warga bisa menikmati fasilitas wisata. “Pergub ini mengatur agar lansia, difabel, dan pemegang KJP/KJP Plus bisa berwisata gratis di Jakarta,” ujarnya.
Daftar tempat wisata gratis mencakup Taman Margasatwa Ragunan, Cawan Monumen Nasional, Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Joang 45, Museum MH Thamrin, Museum Taman Prasasti, Museum Arkeologi Onrust, Situs Marunda Rumah Si Pitung, dan Museum Seni Rupa dan Keramik.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini mempermudah warga menikmati kekayaan budaya dan sejarah tanpa terkendala biaya. (red)