BEKASI, ONLINEWS.CO.ID – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengecam keras ritual keagamaan yang dipimpin perempuan berinisial PY alias Umi Cinta di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Ia menilai iming-iming “masuk surga bayar Rp1 juta” merupakan penipuan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau ada orang yang mengatakan ingin masuk surga harus bayar Rp1 juta kepadanya, itu jelas penipuan dan pembodohan. Tidak pantas dibiarkan karena berpotensi menimbulkan keresahan, terutama di kalangan umat Islam,” tegas Anwar, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, Anwar mendukung langkah Polres Metro Bekasi yang sudah turun tangan menangani kasus ini. Menurutnya, tindakan Umi Cinta tidak hanya menyesatkan secara teologis, tetapi juga berpotensi memancing kemarahan publik. Karena itu, ia menilai polisi wajib menghentikan praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan isu agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MUI Bekasi Lakukan Klarifikasi
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi ikut bergerak. Ketua MUI Bekasi, Saifuddin Siroj, mengungkapkan pihaknya sedang mengumpulkan fakta lapangan. Bahkan, MUI sudah memanggil Umi Cinta untuk klarifikasi pada Rabu, 13 Agustus 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Saifuddin menjelaskan, ada beberapa poin yang memicu keberatan warga. Di antaranya pengajian bersifat tertutup, percampuran jamaah laki-laki dan perempuan, dugaan pungutan Rp1 juta untuk ‘jaminan surga’, hingga keberadaan anjing di lokasi pengajian.
“Kami akan memanggil kembali yang bersangkutan pada Kamis, 14 Agustus 2025 di kantor Kelurahan Cimuning. Kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kami rekomendasikan agar ditutup,” ujarnya.
Penghentian Sementara Kegiatan
Sebagai langkah awal, MUI meminta seluruh kegiatan pengajian Umi Cinta dihentikan sementara. Jika terbukti menyimpang dari ajaran Islam, MUI akan merekomendasikan penutupan. Namun, bila tidak terbukti, pihaknya akan mencari solusi lain, termasuk mengatur izin resmi majelis taklim.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Isu sensitif keagamaan memicu penegakan hukum dan keresahan sosial yang berpotensi meluas jika aparat tidak segera menyelesaikannya secara bijak. (red)