Pria di Tangerang Simpan Sabu 44,83 Gram dan 100 Ekstasi di Jok Motor

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari . (Dok-Humas Tangkot)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari . (Dok-Humas Tangkot)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial NW (35) di Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, Banten. Polisi mengamankan pelaku karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya, petugas Satuan Lalu Lintas sedang mengatur lalu lintas dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-5347-BDW.

Saat pemeriksaan pertama, polisi menemukan sabu seberat 0,27 gram dan satu butir pil ekstasi di tas selempang pelaku.

Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pemeriksaan pada sepeda motor pelaku. Pemeriksaan lanjutan membuat petugas menemukan satu bungkus plastik kopi berisi sabu seberat brutto 44,83 gram serta 100 butir ekstasi seberat brutto 36,07 gram yang pelaku sembunyikan di bawah jok motor.

Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik kopi lain berisi peralatan pakai dan kemasan narkoba, uang tunai Rp 1,2 juta, tiga unit ponsel, dan sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Serang Tangkap Dua Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Ditembak

Raden menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ke depan, polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan NW. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjarahan Rumah Sahroni: Isi Rumah Hancur, Mobil Mewah Rusak, Uang Ditebar
Sopir Bunuh Anak Majikan di Pondok Pinang, Korban Tewas Digorok di Depan Orangtua
Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap
Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita
Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan
4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Penjarahan Rumah Sahroni: Isi Rumah Hancur, Mobil Mewah Rusak, Uang Ditebar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Sopir Bunuh Anak Majikan di Pondok Pinang, Korban Tewas Digorok di Depan Orangtua

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

NASIONAL

Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Senin, 1 Sep 2025 - 18:01 WIB