Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Jadwal, Simulasi Online, dan Cara Daftar untuk SMA, SMP, dan SD

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta didik mengikuti simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 secara online sebagai persiapan menghadapi ujian sesungguhnya. (Dok-Istimewa)

Peserta didik mengikuti simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 secara online sebagai persiapan menghadapi ujian sesungguhnya. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang terbuka untuk murid SMA, SMP, dan SD. Tes ini bertujuan mengukur capaian akademik peserta didik secara terstandar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk murid SMA, Kemdikbudristek menjadwalkan TKA 2025 berlangsung pada 1–9 November 2025. Sedangkan murid SMP dan SD akan mengikuti tes ini sekitar bulan Maret atau April 2026.

Sebagai persiapan, Kemdikbudristek menyediakan simulasi TKA secara online agar peserta dapat berlatih dan mengenal format soal sebelum mengikuti tes sesungguhnya.

Peserta didik dapat mengakses simulasi TKA melalui laman resmi Pusmendik Kemdikbud di https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.

Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah membuka laman simulasi resmi, memilih jenjang pendidikan, memilih jenis mata pelajaran, kemudian klik tombolMulai Simulasi“. Setelah itu, peserta melakukan login menggunakan username dan password yang sudah dimiliki. Setelah berhasil masuk, peserta mulai mengerjakan simulasi TKA.

Baca Juga :  Lautan Merah Putih di Bundaran HI! Ribuan Warga Meriahkan HUT RI ke-80, Kapolri Turun Langsung

Soal TKA terdiri dari dua tipe utama, yaitu soal pilihan ganda biasa dengan satu jawaban benar dan soal pilihan ganda kompleks dengan lebih dari satu jawaban benar.

Kemdikbudristek menyatakan bahwa TKA tidak wajib diikuti semua murid. Murid hanya perlu mengikuti tes jika merasa siap. Murid yang tidak mengikuti TKA tidak perlu merasa tertekan karena kelulusan mereka dari satuan pendidikan tidak bergantung pada hasil TKA.

Selain itu, murid yang tidak mengikuti TKA tetap bisa lulus dari jenjang pendidikannya tanpa hambatan. Namun, hasil TKA berguna sebagai standar pencapaian akademik yang dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya maupun seleksi calon mahasiswa baru.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK, Duit Mengalir Sampai Rp28,2 Miliar

Kemdikbudristek menetapkan bahwa TKA hanya dapat diikuti satu kali tiap jenjang pendidikan, kecuali murid tidak lulus dan harus mengulang tes pada tahun berikutnya sebagai murid aktif. Namun, satuan pendidikan yang menentukan kelulusan murid berdasarkan penilaian internal, bukan hasil TKA.

Dengan demikian, murid dan orang tua perlu mempertimbangkan matang-matang keputusan untuk mengikuti TKA. Simulasi online bisa dimanfaatkan untuk melatih kesiapan sebelum menghadapi tes. Pemerintah juga menegaskan bahwa kelulusan dan kelanjutan pendidikan murid tidak bergantung pada tes ini, sehingga siswa tidak perlu merasa terbebani.

Untuk mendapatkan informasi lengkap dan mengikuti simulasi TKA, kunjungi laman resmi Pusmendik Kemdikbud. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi
Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta
Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati
KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional
Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1
Bulog Permudah Pedagang Pasar Pesan Beras SPHP Tanpa Aplikasi Klik SPHP
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi Saat Demo DPR, Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Polisi Tindak Demonstrasi dengan Hati-hati

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:29 WIB

KLB Campak di Sumenep Tewaskan 17 Anak, Komisi IX DPR Soroti Sistem Imunisasi Nasional

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Rekrutmen KAI 2025: Kesempatan Karier untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1

Berita Terbaru

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Dok-Polri)

MEGAPOLITAN

Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:48 WIB