JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik. Semula hanya berlaku 17 Agustus, kini tarif ini bisa dinikmati selama dua hari, yakni 17–18 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi kepada warga sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memperpanjang menjadi dua hari agar warga Jakarta dan sekitarnya bisa menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi kendaraan pribadi,” ujar Syafrin, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, tarif Rp80 bukan sekadar simbol perayaan kemerdekaan, tetapi ajakan nyata untuk merayakan HUT RI secara ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik. Program ini juga bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI untuk meningkatkan pengguna transportasi umum.
“Jakarta berharap perayaan HUT ke-80 ini tidak hanya penuh semangat nasionalisme, tetapi juga menjadi momentum komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Tarif khusus Rp80 berlaku di seluruh layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
Pengguna dapat membayar dengan uang elektronik seperti E-Money Mandiri, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Adapun layanan yang sejak awal gratis seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya tetap beroperasi tanpa perubahan tarif. (red)