Dinas LH DKI Jakarta Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di Kanal Banjir Timur

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

Ilustrasi-simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Kanal Banjir Timur (KBT), pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan respons cepat dan efektif ketika fenomena busa kembali terjadi.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan simulasi ini langkah nyata atasi pencemaran dan dukung pemulihan sungai jangka panjang. Ia mengungkapkan, kadar pencemar di lokasi itu sudah melampaui baku mutu lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dinas LH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran akan berkolaborasi mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Gratis! Nikmati Jakarta Light Festival & Gegap Gempita Kota Tua untuk HUT Ke-80 RI, Hiburan Artis Top Menanti

Asep menjelaskan busa di KBT muncul karena pencemaran organik tinggi, terlihat dari nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, menjadi penyebab utama.

Selain itu, kondisi turbulen di pintu air membuat udara terjebak di dalam air sehingga busa bertahan lebih lama. Petugas akan menyemprotkan campuran air dan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan biodegradable seperti EM4 dalam simulasi nanti.

Cara ini diharapkan mempercepat pemecahan busa. DLH juga menyiapkan jaring terapung untuk membatasi penyebaran busa dan perahu karet bermotor guna mendukung mobilitas petugas di lapangan.

Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Oleh karena itu, DLH akan menertibkan pelaku usaha yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Pemerintah mewajibkan dokumen ini untuk usaha kecil dengan lahan di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Baca Juga :  KPAD Bekasi Jemput Guru SMPN 13 Diduga Pelecehan Siswi, Alumni Geram

DLH juga mengingatkan bahwa pelanggaran pengelolaan lingkungan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 10–90 hari atau denda Rp100 ribu–Rp30 juta. Selain itu, Pergub Nomor 122 Tahun 2005 menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

“Tahun ini, kami fokus membina usaha SPPL dan memulai pilot project pengelolaan lingkungan di DAS Ciliwung,” pungkas Asep. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI DKI Jakarta Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans Antisipasi Demo di Kwitang
Pemprov DKI Jakarta Bentuk Posko Krisis Center Jaga Jakarta untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda
Polri Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Afan Kurniawan yang Tewas Tertabrak Rantis Brimob
Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas
Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta
BEM UI dan BEM SI Gelar Aksi di Mapolda Metro Jaya Tuntut Keadilan Korban Ojol
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Melayat Keluarga Pengemudi Ojol Korban Unjuk Rasa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:02 WIB

PMI DKI Jakarta Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans Antisipasi Demo di Kwitang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Posko Krisis Center Jaga Jakarta untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Polri Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Afan Kurniawan yang Tewas Tertabrak Rantis Brimob

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Usai Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Pemprov DKI Bantu Penuh Keluarga Affan Kurniawan dan Korban Unjuk Rasa Jakarta

Berita Terbaru