Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan, Pelanggar Kena Denda Rp 500 Ribu

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (Dok-Korlantas)

Petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (Dok-Korlantas)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Guna mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan utama mulai Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025). Kebijakan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Tanggal genap untuk pelat genap, tanggal ganjil untuk pelat ganjil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas akan menilang pelanggar dan memberikan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  BNPB: 26 Rumah Rusak Akibat Gempa Bekasi, Warga Diminta Waspada Susulan

Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap pekan ini:

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun – Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto dan Jalan Balikpapan.

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya (Barat), Jalan Salemba Raya (Timur, dari Simpang Paseban Raya – Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen – Jalan Gunung Sahari

Baca Juga :  KSPSI Tegaskan 3 Juta Buruh Tidak Ikut Demo HOSTUM Besok

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dan memanfaatkan transportasi umum guna menghindari sanksi. Pemerintah berharap aturan ganjil genap dapat memperlancar arus lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di Jakarta. (red)

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta dan MRT Selama Sepekan untuk Pemulihan Pasca Demo
Transjakarta Pulihkan Layanan Setelah 22 Halte Rusak dan Terbakar Imbas Demonstrasi Jakarta
Situasi Jakarta Memanas, TransJakarta Hentikan Seluruh Layanan Sementara
Prabowo Janji Jamin Kehidupan Keluarga Ojol Korban Rantis Brimob
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
PMI DKI Jakarta Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans Antisipasi Demo di Kwitang
Pemprov DKI Jakarta Bentuk Posko Krisis Center Jaga Jakarta untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa di Polda Metro Jaya Tuntut Audiensi dengan Kapolda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta dan MRT Selama Sepekan untuk Pemulihan Pasca Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Transjakarta Pulihkan Layanan Setelah 22 Halte Rusak dan Terbakar Imbas Demonstrasi Jakarta

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Situasi Jakarta Memanas, TransJakarta Hentikan Seluruh Layanan Sementara

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:01 WIB

Prabowo Janji Jamin Kehidupan Keluarga Ojol Korban Rantis Brimob

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:44 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta dan Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Berita Terbaru