Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Dok-Polri)

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Dok-Polri)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu asal Malaysia. Polisi langsung meringkus empat pelaku sebelum barang haram itu beredar di Karimun dan Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka itu adalah AS (31), R (31), RD (20), dan A (45).

Pengungkapan kasus peredaran gelap 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia,” tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (10/8/2025).

Awal Informasi dari Malaysia

Pada Juli 2025, polisi mendapat informasi rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Karimun dan Pekanbaru. Informasi ini kemudian memicu penyelidikan intensif oleh tim Bareskrim.

Baca Juga :  Apartemen di Medan Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

Selanjutnya, Sabtu (9/8) pukul 13.45 WIB, petugas memantau R dan RD bertemu AS di Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Pekanbaru. Keduanya terlihat menyerahkan tas ransel abu-abu berisi sabu kepada AS.

Bertindak Cepat

Polisi bergerak cepat. Tepat pukul 14.00 WIB, tim langsung meringkus ketiganya di lokasi. Dari tas tersebut, petugas menemukan enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, AS diperintah Ncek (DPO) di Malaysia untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan janji upah Rp 80 juta.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Tes DNA dengan Lisa Mariana, Hasil Diumumkan Rabu 20 Agustus 2025

Sementara itu, R dan RD ternyata dikendalikan A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun lalu membawanya ke Pekanbaru. Keduanya mengaku menerima upah Rp 5 juta tunai.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian memburu A alias Amar. Pukul 17.25 WIB, Amar tertangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ia mengaku diperintah Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Bos Unggul alias Ncek di Pekanbaru dan mendapat bayaran Rp 180 juta

Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Aparat masih memburu dua DPO jaringan narkoba internasional tersebut. 

Follow WhatsApp Channel www.onlinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap
Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita
Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan
4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Pasien Korban Demo DPR/MPR di RS Bhayangkara
Kecelakaan Maut di Tol JORR Jatiasih: Sopir Light Truck Tewas Tertabrak Tronton
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg, Dua WNA Malaysia dan Cina Ditangkap

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Polisi Ungkap Klaster Penculikan dan Pembunuhan Kepala Bank BRI di Jakarta Pusat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Nasional dan Internasional, Rp80 Miliar Disita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WIB

4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR, Besok

Berita Terbaru